Menanggapi hal itu, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menegaskan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan bagi tenaga kerja dan Pemko Tanjungbalai berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan yang memberikan manfaat bagi pekerja di Kota Tanjungbalai.
Menurutnya, saat ini masih banyak terdapat pekerja di Kota Tanjungbalai yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik itu yang bekerja di instansi pemerintahan maupun di beberapa perusahaan.
“Pemko Tanjungbalai akan terus berupaya memastikan bahwa seluruh peserta yang belum terdaftar memang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Mahyaruddin Salim mengatakan, sebelumnya dirinya mendapat informasi bahwa kerjasama antara Pemko Tanjungbalai dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan jaminan sosial untuk non ASN dan pekerja rentan di pemerintahan.
“Untuk itu saya berharap tindaklanjut kerjasama tersebut agar segera terealisasi sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh para peserta yang mengikuti program tersebut,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas sejumlah poin strategis sebagai tindak lanjut kerja sama. Pemberian sosialisasi bersama kepada perusahaan perusahaan yang ada di wilayah Tanjungbalai sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran pemberi kerja terhadap kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran, khususnya bagi pengusaha kapal fisher dan kapal pukat apung yang notabene gajinya masih rendah serta selanjutnya membahas peningkatan UCJ.
Sebagai informasi periode Januari hingga Maret 2026, saat ini pekerja yang telah terlindungi di Kota Tanjungbalai 18.017 pekerja atau baru mencapai 21,98% masih terdapat 63.955 pekerja atau 78,02% yang belum terlindungi.
Perusahaan yang telah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan 43 PK/BU dari total 18.017 pekerja yang berasal dari penerima upah, bukan penerima upah dan jasa konstruksi.
Telah disalurkan juga pembayaran manfaat klaim sejumlah Rp 5.665.905.513 untuk 579 pekerja melalui program jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKKK), jaminan kematian (JK), jaminan pensiun (JP) dan beasiswa. (ilham)












