Berita Utama

Wali Murid di Blitar Raya Keluhkan Pungutan Terselubung di Sekolah, Mengaku Terbebani dan Khawatir Anak Diperlakukan Tidak Adil

185
×

Wali Murid di Blitar Raya Keluhkan Pungutan Terselubung di Sekolah, Mengaku Terbebani dan Khawatir Anak Diperlakukan Tidak Adil

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BLITAR – Sejumlah wali murid di Blitar Raya melayangkan keluhan terkait pungutan yang disamarkan sebagai sumbangan di sekolah.

Meskipun disebutkan sebagai sukarela, banyak orangtua merasa terbebani karena nominal sumbangan sudah ditentukan dan ada kekhawatiran jika tidak membayar, anak mereka akan diperlakukan berbeda atau bahkan tidak dapat mengikuti ujian nasional.

Seorang wali murid dari SMKN 3 Kota Blitar yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan keresahannya.

Ia menuturkan, dalam rapat komite sekolah, wali murid diminta untuk membayar sumbangan pembangunan sekolah yang katanya bersifat sukarela, namun dengan nominal yang sudah ditetapkan.

“Kalau tidak bayar, kami takut anak dikucilkan atau tidak diizinkan ikut ujian. Ini bukan sumbangan, tapi pungutan!” ujarnya tegas pada Kamis (21/2/2025).

Selain masalah sumbangan, ia juga mengaku anaknya mengalami perundungan di sekolah akibat persoalan ini dan kini enggan bersekolah.

“Anak saya jadi korban bullying dan tidak mau sekolah. Selain itu, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya kami terima malah tidak ada. Padahal, sejak SD hingga SMP selalu dapat,” tambahnya.

Keluhan serupa juga datang dari wali murid lainnya yang merasa kecewa dengan praktik ini. Mereka menegaskan bahwa pendidikan dasar dan menengah seharusnya bebas dari pungutan yang memberatkan orangtua.

“Kami ingin anak-anak sekolah dengan tenang. Tapi dengan pungutan seperti ini, kami justru merasa dipaksa. Jika menolak atau protes, kami takut anak-anak menjadi korban, baik dalam bentuk perundungan maupun perlakuan tidak adil,” kata seorang wali murid lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono, pemerhati pendidikan yang juga Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Blitar, menegaskan bahwa pungutan yang bersifat memaksa di sekolah melanggar aturan yang berlaku. “Sumbangan harusnya benar-benar sukarela, tanpa patokan nominal atau tekanan. Jika sekolah mewajibkan pembayaran dengan ancaman tertentu, itu sudah termasuk pungutan liar dan harus ditindak,” ujarnya saat dimintai tanggapan melalui telepon pada Minggu (23/2/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *