TERITOIAL24.COM, Tanjungbalai – Seorang wanita berinisial AS alias S (38), warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di rumahnya pada Kamis (23/01/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa AS alias S sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya.
“Setelah mendapat informasi dari warga, kami melakukan teknik undercover buy untuk menangkap pelaku di lokasi,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Supriyadi.
Dalam operasi tersebut, petugas yang menyamar berpura-pura membeli sabu seberat 0,5 gram seharga Rp230.000. AS alias S kemudian mengambil sabu dari dalam sebuah dompet berwarna cokelat dan menyerahkan dua bungkus plastik klip transparan kecil kepada petugas. Saat itu juga, polisi langsung menangkap pelaku.
Selain AS alias S, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial SM alias S (47), seorang nelayan yang berada di dalam rumah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan uang tunai Rp296.000 hasil penjualan narkotika dan satu unit ponsel merek Vivo berwarna biru.
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa sabu tersebut benar milik AS alias S, yang diperoleh dari seorang pria berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan,” tambah AKP Supriyadi.
Kini, AS alias S dan SM alias S beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. AS alias S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, SM alias S telah diserahkan kepada BNNK untuk proses lebih lanjut.***