TERITORIAL24.COM, Asahan– Tiga orang warga menggugat jual beli areal eks Pasar Kisaran, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Mereka momohon agar transaksi jual beli areal eks pasar dan terminal yang sampai saat ini disebut – sebut aset Pemkab Asahan itu dibatalkan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 16/ Pdt.G/2025/ PN Kis tanggal 6 Februari 2025. Ketiga penggugat masing – masing OK Muhammad Rasyid (51) warga Komplek Perumahan Alam Asri.
Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Asahan, Hendra Syahputra (48) warga Jalan Hasanuddin Kisaran dan Ardian Muslim Hasibuan (55) warga Jalan Dr Sutomo Kisaran.
Para penggugat mewakili kepentingan warga Jalan Hasanuddin dan Jalan Sokad Ali atau warga Pasar Kisaran.
Sedang para tergugat masing – masing Erwin (36) warga , Medan, selaku ahli waris almarhum Hayermanto Wijaya sebagai tergugat satu dan Maryam (67) warga Jalan Hasanuddin Kisaran sebagai tergugat dua.
Dalam perkara itu warga juga melibatkan Notaris Siti Aminah SH, M.Kn dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan sebagai turut tergugat satu dan turut tergugat dua.
“Berdasarkan jadwal yang kami terima dari PN Kisaran, sidang perdana gugatan perkara sengketa areal eks Pasar Kisaran itu akan digelar Kamis 20 Februari 2025. “ ujar kuasa hukum warga Zulkifli SH didampingi OK Muhammad Rasyid dalam keterangan persnya kepada wartawan termasuk teritorial24.com di kantor, Jum’at (07/02/2025).
Mewakili para pengugat, Zulkifli SH menjelaskan dasar dan alasan kliennya mengajukan gugatan atas areal eks Pasar Kisaran itu.
Di antara dasar dan alasan gugatan itu, para penggugat selaku pengguna atau menerima manfaat Jalan Sokat Ali merasa keberatan dengan tindakan Maryam (tergugat dua – red) yang mengklaim ruas jalan yang berada di areal eks Pasar Kisaran itu miliknya.