Asahan - Tanjungbalai

Warga Gugat Jual Beli Areal Eks Pasar Kisaran

2100
×

Warga Gugat Jual Beli Areal Eks Pasar Kisaran

Sebarkan artikel ini

Aksi wanita itu didasari dua surat akta ganti rugi atau jual beli dari orang tua Erwin (tergugat satu – red), almarhum Hayermanto Wijaya. Akta jual beli Nomor 980 / 2017 tanggal 21 Desember 2017 serta akta jual beli Nomor 981 / 2017 tanggal 21 Desember 2017 dan diteruskan dengan balik nama atas nama Maryam.

Kedua akta jual beli yang dibuat di hadapan turut tergugat satu kemudian dikuatkan dengan terbitnya Surat Hak Milik (SHM) nomor 1208 dan SHM nomor 1209 atas nama Maryam yang dikeluarkan turut tergugat dua.

Sehingga proses jual beli dan balik nama atas objek tanah sengketa yang berhubungan dengan kedua tergugat dan turut tergugat dalam perkara a quo saling berkaitan.

Sehingga subjek dalam gugatan hukum para penggugat terlihat jelas sebagaimana kehendak undang – undang. Berdasarkan hal itu para penggugat meminta gugatan yang mereka ajukan atas objek sengketa tersebut harus diterima.

Terlebih perbuatan itu dapat dikatakan merupakan melawan hukum sebagaimana Pasal 16 ayat (1) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang ketentuan – ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.

Berdasarkan dalil – dalil yang diajukan, para penggugat meminta Majelis Hakim PN Kisaran mengabulkan gugatan mereka untuk seluruhnya dan menyatakan sah sita jaminan yang diletakkan atas objek tanah SHM No1208 dan SHM Nomor 1209 dan juga menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,

Selain itu menyatakan jual beli yang dilakukan tergugat satu dan tergugat dua atas sebidang tanah dengan akta jual beli Nomor 980 / 2017 tanggal 21 Desember 2017 serta akta jual beli Nomor 981 / 2017 tanggal 21 Desember 2017 batal demi hukum atau cacat hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sementara, terkait gugatan warga tersebut, Maryam salah seorang tergugat yang coba dikonfirmasi teritorial24.com di rumah-nya di Jalan Hasanuddin Nomor 13, Kisaran, tidak berhasil ditemui. Rumah wanita itu terlihat terkunci dengan sejumlah gembok.

Sedang turut tergugat dua Kepala BPN Asahan yang dikonfirmasi teritorial 24.com melalui Bagian Pengukuran Mirwan Rivai mengatakan belum mengetahui gugatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *