“Terkhusus ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Subhan menjelaskan, sanksi yang akan dijatuhkan meliputi sanksi moral berupa pernyataan terbuka hingga hukuman disiplin ringan, serta pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) minimal 1,5 persen.
Pemerintah Kota Medan diharapkan dapat menindak tegas pelanggaran disiplin tersebut guna menjaga profesionalisme ASN sebagai pelayan masyarakat.(Anggi)












