Polhukam

60 Gram Sabu Gagal Beredar, Dua Pemuda Diciduk Polisi di Paya Pasir

216
×

60 Gram Sabu Gagal Beredar, Dua Pemuda Diciduk Polisi di Paya Pasir

Sebarkan artikel ini

Diduga Akan Transaksi, Barang Haram Asal Malaysia Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi

Dua pemuda diamankan bersama barang bukti sabu seberat 60 gram di Perumahan Grand Permata Residence, Jalan Soekarno Hatta, Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (19/1/2026)(foto:Humas Polres Tebing Tinggi)

TERITORIAL24.COM,Tebing Tinggi – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dua pemuda diamankan bersama barang bukti sabu seberat 60 gram di Perumahan Grand Permata Residence, Jalan Soekarno Hatta, Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (19/1/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan perumahan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pria berinisial ZM (22) dan MA (23). Keduanya diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu rumah.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 60 gram.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa sebuah tas hitam dan dua unit telepon genggam.Seluruh barang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, membenarkan pengungkapan tersebut.

Ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Menurutnya, tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba.

Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia.

Informasi ini menjadi pintu masuk bagi penyelidikan lanjutan. Polisi kini fokus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar AKP Jimmy.

Ia memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi.

Mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *