TERITORIAL24.COM, SIMALUNGUN-Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Sumatera Utara mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun dalam praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat.
Sorotan tajam diarahkan pada pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga dijadikan lahan subur korupsi, pungli, dan perampasan hak waris masyarakat.
Salah satu kasus mencuat di Huta III, Nagori Silakkidir, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, di mana warga mengungkap adanya dugaan kolusi terstruktur antara oknum pemerintah nagori, camat, hingga pihak BPN.
Sebanyak 62 sertifikat tanah untuk tahun anggaran 2024–2025 disebut telah diterbitkan tanpa pemberitahuan dan pelibatan ahli waris yang sah.
Menurut hasil investigasi AKPERSI dan laporan warga, proses sertifikasi tersebut dikendalikan oleh Camat Huta Bayu Raja, Ferry Risdoni Sinaga, serta Pangulu Silakkidir, Heplin Marpaung.
Keduanya dituding menjadi aktor utama dalam penguasaan lahan secara ilegal melalui manipulasi data, pemalsuan administrasi, hingga penyerobotan tanah adat.
“Ini kejahatan yang tidak berdiri sendiri. Ada struktur, ada jaringan.”
”Mereka memanfaatkan celah program nasional untuk kepentingan pribadi,” tegas R. Syahputra, Ketua DPD AKPERSI Sumut.
Lebih mencengangkan, praktik ini dibarengi dengan dugaan pungutan liar antara Rp8 juta hingga Rp33 juta per sertifikat, jauh melampaui ketentuan resmi PTSL yang hanya Rp450 ribu.
Bukti kwitansi bermaterai bertanda tangan Pangulu ditemukan dalam jumlah besar, mengindikasikan pengumpulan dana ilegal yang diduga mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu korban, Jumigan Sinaga, mengaku tanah warisan keluarganya dari marga Panambean Siursa telah disertifikasi atas nama pihak lain tanpa sepengetahuan ahli waris.
“Kuburan ayah saya masih ada di situ. Ini tanah adat, bukan milik Kaliamsa Sinaga seperti yang diklaim Camat dan Pangulu,” ujarnya dengan tegas.












