Camat Ferry Risdoni sebelumnya berjanji menyelesaikan sengketa tersebut secara kekeluargaan, namun janji itu tidak pernah ditepati.
Hal ini justru memperkuat dugaan adanya keterlibatan dan keuntungan yang diperoleh dari pungli sertifikasi bermasalah.
Sementara itu, Pangulu Heplin Marpaung mengklaim ada 305 bidang tanah yang diajukan dalam PTSL, di mana 62 bidang telah disertifikasi (56 manual dan 6 elektronik).
Namun masyarakat menilai proses ini dilakukan secara tertutup dan sarat manipulasi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi kejahatan terorganisir yang menghancurkan hak rakyat dan merusak program nasional,” kata Satam JM, pengurus AKPERSI.
Desakan ke APH dan Potret Buram PTSL
AKPERSI mendesak Kejati Sumut, Kapolda Sumut, hingga Inspektorat Provinsi untuk segera turun tangan dan mengusut dugaan kolusi antara oknum pemerintahan nagori, kecamatan, dan BPN Simalungun.
Kasus di Simalungun ini dinilai menjadi potret buram pelaksanaan PTSL yang sejatinya dirancang untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, namun justru melahirkan ketidakadilan dan konflik sosial.
“Negara harus hadir membela korban, bukan membiarkan aparatnya menjelma predator hukum,” tegas AKPERSI dalam pernyataan resminya.
AKPERSI juga menegaskan, bila praktik mafia tanah ini tidak segera ditindak, maka akan merusak kepercayaan publik terhadap program agraria nasional yang tengah digalakkan pemerintah.***(TIM)












