Daerah

‎62 Sertifikat Bermasalah, Dugaan Kolusi Camat, Pangulu dan BPN di Simalungun Menguat ‎

469
×

‎62 Sertifikat Bermasalah, Dugaan Kolusi Camat, Pangulu dan BPN di Simalungun Menguat ‎

Sebarkan artikel ini
‎Sorotan tajam diarahkan pada pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga dijadikan lahan subur korupsi, pungli, dan perampasan hak waris masyarakat(AKPERSI)

‎Camat Ferry Risdoni sebelumnya berjanji menyelesaikan sengketa tersebut secara kekeluargaan, namun janji itu tidak pernah ditepati.

‎Hal ini justru memperkuat dugaan adanya keterlibatan dan keuntungan yang diperoleh dari pungli sertifikasi bermasalah.

‎Sementara itu, Pangulu Heplin Marpaung mengklaim ada 305 bidang tanah yang diajukan dalam PTSL, di mana 62 bidang telah disertifikasi (56 manual dan 6 elektronik).

‎Namun masyarakat menilai proses ini dilakukan secara tertutup dan sarat manipulasi.

‎“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi kejahatan terorganisir yang menghancurkan hak rakyat dan merusak program nasional,” kata Satam JM, pengurus AKPERSI.

‎Desakan ke APH dan Potret Buram PTSL

‎AKPERSI mendesak Kejati Sumut, Kapolda Sumut, hingga Inspektorat Provinsi untuk segera turun tangan dan mengusut dugaan kolusi antara oknum pemerintahan nagori, kecamatan, dan BPN Simalungun.

‎Kasus di Simalungun ini dinilai menjadi potret buram pelaksanaan PTSL yang sejatinya dirancang untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, namun justru melahirkan ketidakadilan dan konflik sosial.

‎“Negara harus hadir membela korban, bukan membiarkan aparatnya menjelma predator hukum,” tegas AKPERSI dalam pernyataan resminya.

‎AKPERSI juga menegaskan, bila praktik mafia tanah ini tidak segera ditindak, maka akan merusak kepercayaan publik terhadap program agraria nasional yang tengah digalakkan pemerintah.***(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *