TERITORIAL24.COM, DELI SERDANG – Aksi maling sepeda motor di Kecamatan Tanjung Morawa akhirnya kandas. Pelaku, J (35), warga Dusun IV, Desa Limau Manis, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Senin (18/8/2025).
“Pelaku pencurian sepeda motor sudah kita amankan untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 (e) KUHPidana. Saat ini kasus masih kita kembangkan,” kata Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik, Selasa (19/8/2025).
Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis (7/8/2025) malam di Dusun I, Desa Medan Sinembah. Saat itu, korban—remaja laki-laki—sedang mampir ke rumah temannya, M (25).
Sepeda motor milik orang tuanya diparkir rapi dengan stang terkunci, kunci pun disimpan di saku.
Namun satu jam kemudian, saat hendak pulang, kunci sudah lenyap dan motornya ikut raib. Upaya korban bersama temannya untuk mencari motor itu tak membuahkan hasil. Laporan pun dibuat ke Polsek Tanjung Morawa.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke J. Dari situ, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Kini, pelaku harus menghadapi proses hukum dan kemungkinan hukuman yang tidak ringan.(Red)












