TERITORIAL24.COM, SIMALUNGUN – Drama pencurian kosmetik senilai Rp 84 juta di Simalungun akhirnya ada kelanjutannya. Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil meringkus salah satu tersangka, Franky Erikson Manalu (37), Jumat (12/9/2025) dini hari.
Franky diciduk pas nongkrong di depan rumahnya di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III. Dari rumahnya, polisi juga menemukan tas warna-warni berisi kosmetik hasil curian yang belum sempat dijual.
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pemilik toko Mercy Cosmetic, Elisabet Silalahi, pada 31 Juli lalu.
Tiga etalase tokonya mendadak kosong, empat unit CCTV lenyap, pintu dan ventilasi toko rusak. Total kerugian: Rp 84.153.000.
Setelah sebulan lebih penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi nama dua pelaku: Franky dan Martua Gultom alias Tua. Nahas bagi Franky, dia sudah ditangkap. Sementara Martua masih bebas jalan-jalan entah di mana.
Dalam pemeriksaan, Franky mengaku kalau aksi itu dilakukan berdua. Martua yang lebih dulu mencoba mencongkel pintu pakai linggis, gagal, lalu main ventilasi.
Setelah itu mereka berhasil membuka pintu dan menggasak barang dagangan. Franky bertugas mengumpulkan barang, Martua yang angkut dari etalase.
“Motifnya faktor ekonomi,” kata AKP Ibrahim. Polisi kini menahan Franky beserta barang bukti. Sementara Martua masih jadi target buruan.(Akbar)












