Polhukam

Polres Sergai Ungkap Dua Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Pelaku Ditangkap

285
×

Polres Sergai Ungkap Dua Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 19 November 2025, di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai.

Tiga tersangka berhasil diamankan dalam dua perkara berbeda yang menimbulkan kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Kasus pertama terkait pencurian mobil dump truk dan sepeda motor dengan tersangka Isnen alias Senen (43), warga Desa Sei Buluh, Teluk Mengkudu.

Kasus pencurian dump truk Mitsubishi BK 9275 YM terjadi pada 26 Juni 2024 di Desa Firdaus, Sei Rampah. Mobil yang diparkir dekat rumah pelapor hilang saat pagi hari. Korban mengalami kerugian Rp 250 juta.

Pencurian kedua dalam kasus yang sama menimpa Angga Irawan, warga Perbaungan. Sepeda motor Yamaha Vega R miliknya raib dari area parkir pada 31 Oktober 2025, menyebabkan kerugian Rp 6 juta.

Tim Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Isnen pada 7 November 2025 di Simpang Tiga Pekan, Perbaungan.

Dari tersangka diamankan pakaian dan sandal yang digunakan saat beraksi.

Isnen mengaku menggunakan obeng untuk mencuri sepeda motor, sementara dump truk dicuri tanpa alat karena kunci kontak tertinggal di dalam kendaraan.

Motor curian telah dijual seharga Rp 1,5 juta, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba. Barang bukti dump truk tidak ditemukan karena sudah dipindahtangankan.

Kasus kedua berkaitan dengan pencurian paket logistik milik PT Kencana Logistik Samudera pada 11 November 2025 di Desa Pon, Sei Bamban.

Saat kejadian, sopir dan kernet truk J&T Express tengah beristirahat ketika pintu belakang kendaraan ditemukan terbuka.

Sebanyak 4–6 karung paket berisi peralatan rumah tangga, kosmetik, elektronik, dan barang lain hilang, dengan total kerugian Rp 50 juta.

Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka utama, Alfa Alkatani alias Kopet (18) dan Uka Purnama Gusti alias Uka (25), keduanya warga Desa Pon.

Keduanya ditangkap pada 13 November 2025. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menemukan barang bukti berbagai jenis yang diduga hasil pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *