Selain kedua tersangka, polisi juga mengejar beberapa pelaku lain yang diduga turut membantu mengangkut dan menjual barang curian, termasuk penadah berinisial Susi yang kini berstatus DPO.
Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Binrobs Situngkir, menyampaikan kedua kasus tersebut dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 dan Pasal 383 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim yang melakukan penyelidikan intensif. Kami terus memburu pelaku lain yang masih melarikan diri,” ujarnya dalam keterangannya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kasi Humas IPTU Leader Binen Manullang, Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, Kanit Provost IPDA Olo Munthe, serta sejumlah insan pers.(Akbar)












