TERITORIAL24.COM,TEBING TINGGI – Sebuah tragedi kemanusiaan yang menyayat nurani tengah menguji kesungguhan penegakan hukum di wilayah Dolok Merawan, Serdang Bedagai.
W (33), seorang perempuan penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara, diduga menjadi korban tindakan asusila yang sangat keji.
Dampaknya tidak hanya luka batin, tetapi juga kenyataan pahit: W kini mengandung janin berusia enam bulan, yang diduga merupakan akibat dari perbuatan pria berinisial JK (40).
Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ia menjadi cermin sejauh mana negara hadir melindungi kelompok paling rentan—mereka yang bahkan tidak mampu menyuarakan penderitaannya dengan kata-kata.
Sinergi 7 Personel: Ruang Gerak Terduga Diamankan
Respons cepat ditunjukkan aparat kepolisian. Melalui koordinasi taktis, tim gabungan Satreskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Dolok Merawan yang melibatkan sekitar 7 personel, berhasil mengamankan JK, yang saat ini berstatus terduga dalam perkara tersebut.
Penangkapan diketahui dilakukan ketika terduga JK sedang berada di sekitar wilayah Kota Pematang Siantar.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal positif bahwa laporan masyarakat terkait dugaan kejahatan terhadap perempuan dan penyandang disabilitas tidak diabaikan.
Nurianingsih, kerabat korban, turut berada di lokasi dan ikut mendampingi saat proses penangkapan berlangsung.
Ia menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat penegak hukum serta mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban.
> “Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang bergerak cepat, dan juga kepada Tim Paralegal Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Adil (GEMA) Kota Tebing Tinggi yang diketuai oleh Bapak Agusri Putra P. Nasution, S.H.. Pendampingan ini sangat berarti bagi keluarga kami. Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Nurianingsih.
Ujian Profesionalisme dan Nurani Penegak Hukum
Meski pengamanan terhadap terduga telah dilakukan, proses hukum perkara ini masih berada pada tahap penyidikan.












