Namun demikian, sorotan publik tidak terelakkan mengingat kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas dengan keterbatasan komunikasi.
Penanganan perkara semacam ini menuntut kehati-hatian dan profesionalisme ekstra, mulai dari proses pemeriksaan, pendampingan psikologis, hingga penerapan pasal yang tepat agar tidak melemahkan posisi korban di hadapan hukum.
Ketua Paralegal Bantuan Hukum GEMA Kota Tebing Tinggi, Agusri Putra P. Nasution, S.H., menegaskan bahwa pengamanan terhadap terduga pelaku hanyalah langkah awal dari rangkaian panjang proses hukum.
> “Kami mengapresiasi kerja cepat tujuh personel di lapangan. Namun tantangan sesungguhnya ada pada proses penyidikan hingga penuntutan. Karena korban merupakan penyandang disabilitas, kami mendorong penerapan pasal dengan pemberatan maksimal sesuai ketentuan undang-undang. Hukum harus menjadi suara bagi mereka yang secara fisik tidak mampu bersuara,” tegasnya,Selasa(30/12/2025).
Mengawal Integritas, Menolak “Masuk Angin”
Publik kini menaruh harapan besar agar perkara ini tidak berhenti di tengah jalan atau “layu sebelum berkembang”.
Keberadaan janin enam bulan di kandungan korban merupakan fakta hukum yang menuntut pertanggungjawaban secara terang, adil, dan bermartabat.
Integritas aparat penegak hukum dipertaruhkan untuk membuktikan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi dugaan kejahatan terhadap perempuan dan penyandang disabilitas.
Masyarakat menanti proses hukum berjalan hingga palu hakim diketukkan—berdasarkan pembuktian yang sah dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Bukan sekadar formalitas, melainkan kepastian hukum yang menghadirkan rasa keadilan dan efek jera.
Selamat bekerja, penegak hukum. Kawal perkara ini hingga tuntas—tanpa kompromi.***












