TERITORIAL24.COM, MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus menyempurnakan Program Berobat Gratis (Probis) yang telah berjalan sejak 2025. Memasuki 2026, pemerintah menyiapkan layanan pengaduan kesehatan yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam sebagai bagian dari perbaikan kualitas layanan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Sumatera Utara Dikky Anugrah mengatakan, penyempurnaan dilakukan menyusul sejumlah keluhan masyarakat terkait pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC). Pemerintah, kata dia, juga mengoptimalkan pemanfaatan sistem digital dalam pelayanan kesehatan.
“Program ini sudah dimulai sejak 2025. Tahun 2026 menjadi momentum penyempurnaan dan perbaikan layanan. Kami mendengar keluhan masyarakat terkait UHC, dan itu menjadi bahan evaluasi. Kami siapkan layanan pengaduan yang bisa diakses 24 jam,” kata Dikky dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu, 21 Januari 2026.
Probis merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution di bidang kesehatan.
Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh layanan berobat gratis hanya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk.
Pada 2025, Sumatera Utara berhasil mencapai UHC prioritas dua tahun lebih cepat dari target. Tingkat kepesertaan tercatat 100 persen dengan rasio keaktifan peserta mencapai 98,6 persen.
Pemerintah provinsi juga telah bekerja sama dengan 172 rumah sakit, 619 puskesmas, dan 510 klinik di seluruh wilayah Sumatera Utara.
“Seluruh 15,3 juta penduduk Sumatera Utara ditargetkan mendapatkan jaminan kesehatan yang lebih berkualitas. Rumah sakit mitra yang tidak memenuhi standar pelayanan akan kami evaluasi,” ujar Dikky.
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara Hamid Rijal mengatakan, pihaknya telah membentuk satuan tugas untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan.
Terkait kasus penolakan pasien yang sempat viral di media sosial, Dinas Kesehatan telah melakukan pemeriksaan langsung ke rumah sakit terkait.
“Kami sudah turun ke rumah sakit untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi, termasuk pengujian standar operasional prosedur. Dari situ akan diambil kesimpulan dan rekomendasi,” kata Hamid.(Anggi)












