TERITORIAL24.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang anak perempuan di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang sempat melarikan diri ke luar provinsi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 11.45 WIB di Jalan AMD Gang Perabot, Kelurahan Rengas Pulau.
Korban, seorang anak perempuan berusia 9 tahun, saat itu berada di dalam rumah.
“Pelaku berpura-pura meminjam pulpen, lalu membujuk korban dan mengambil handphone secara paksa,” kata Ricko dalam keterangan pers di Mapolda Sumut, Senin.
Saat berusaha mempertahankan barangnya, korban sempat terseret sepeda motor pelaku sejauh sekitar 100 meter sebelum akhirnya handphone dikembalikan dan pelaku melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan trauma. Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Pelabuhan Belawan.
Ricko menyebut, setelah menerima laporan, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengolah tempat kejadian perkara, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka Muhammad Iqbal Nasution alias MIN.
Polisi mengetahui tersangka berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan. “Setelah pengejaran selama kurang lebih dua minggu hingga ke luar Sumatera Utara, tersangka berhasil diamankan di Provinsi Riau pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Ricko.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Yamaha Freego, helm, jaket, sandal, dan satu unit handphone yang digunakan saat beraksi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
Ia mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.












