Hukum & Kriminal

Polda Sumut Tangkap Residivis Curas Anak di Medan Marelan

377
×

Polda Sumut Tangkap Residivis Curas Anak di Medan Marelan

Sebarkan artikel ini

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.(Akbar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *