Polhukam

Polres Sergai Musnahkan 13,8 Kilogram Ganja Hasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

194
×

Polres Sergai Musnahkan 13,8 Kilogram Ganja Hasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Kepolisian Resor Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 13,892 kilogram di Lapangan Apel Markas Polres Serdang Bedagai, Rabu, 28 Januari 2026.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara peredaran narkotika yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai pada Desember 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Kepala Polres Serdang Bedagai Komisaris Polisi Rudy Candra. Pemusnahan dilakukan setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.

Kasus ini melibatkan dua tersangka berinisial W (35) dan S (31), warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Keduanya ditangkap pada Rabu dini hari, 17 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di pinggir Jalan Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu goni berisi 17 bal ganja dengan berat bruto 14.520 gram dan berat netto 14.010 gram, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Sebanyak 118 gram ganja disisihkan untuk keperluan laboratorium, penyidikan, dan persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan.

Kepolisian menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar lokasi hingga akhirnya menangkap para tersangka.

Dalam pemeriksaan, W dan S mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial A dan mengedarkannya atas perintah pihak lain berinisial E.

Keduanya mengaku menerima upah Rp 100 ribu per kilogram ganja yang diedarkan. Alasan ekonomi disebut menjadi latar belakang keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun serta denda hingga Rp 8 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *