Polhukam

‎YBH Sumatera Timur Ajukan Permohonan Pemeriksaan Saksi ke Polres Tebing Tinggi

747
×

‎YBH Sumatera Timur Ajukan Permohonan Pemeriksaan Saksi ke Polres Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini

‎Permohonan Terkait Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Sertifikat Hak Milik

TERITORIAL24.COM,‎Tebing Tinggi – Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YBH-ST) secara resmi mengajukan permohonan kepada Kapolres Tebing Tinggi AKBP Rina Frillya, S.I.K. agar penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Karunia Multiplikasih (SPBU 14.206183 Simpang Rambung) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM).

‎Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 06/P/YBH-ST/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026, yang ditandatangani oleh tim kuasa hukum YBH-ST, yakni Agusri Putra P. Nasution, S.H., Muhammad Frans Tambunan, S.H., dan Anjeli, S.H.

‎Dalam surat tersebut, YBH-ST menyatakan bertindak untuk dan atas nama Mas Poniman, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 November 2025.

Mas Poniman merupakan pelapor dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik Nomor 1975, yang terletak di Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

‎Perkara tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/2008/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 11 Desember 2025, dengan terlapor Oberlan Silalahi, yang disebut sebagai karyawan sekaligus pimpinan pada PT Karunia Multiplikasih.

Laporan tersebut selanjutnya dilimpahkan penanganannya ke Polres Tebing Tinggi sesuai dengan locus delicti perkara.

‎Masih Tahap Penyelidikan

‎YBH-ST menjelaskan bahwa laporan polisi dimaksud saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.

Pelapor dan saksi pelapor telah memenuhi panggilan penyidik serta memberikan keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

‎Sehubungan dengan proses tersebut, kuasa hukum menilai perlu dilakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Karunia Multiplikasih guna memperoleh keterangan yang utuh, objektif, dan komprehensif, khususnya terkait kedudukan hukum perseroan serta kewenangan pihak-pihak yang bertindak atas nama perusahaan dalam kaitannya dengan objek perkara.

‎Dasar Hukum Permohonan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *