Polhukam

‎YBH Sumatera Timur Ajukan Permohonan Pemeriksaan Saksi ke Polres Tebing Tinggi

748
×

‎YBH Sumatera Timur Ajukan Permohonan Pemeriksaan Saksi ke Polres Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini

‎Permohonan Terkait Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Sertifikat Hak Milik

‎Dalam surat permohonannya, YBH-ST mengacu pada Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menegaskan bahwa direksi merupakan pihak yang berwenang mewakili perseroan dalam melakukan perbuatan hukum, termasuk pendelegasian kewenangan melalui surat kuasa khusus.

‎Selain itu, permohonan tersebut juga mendasarkan pada Pasal 116 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur kewajiban penyidik untuk memanggil dan memeriksa setiap saksi yang berkaitan dengan suatu perkara guna membuat terang suatu peristiwa pidana.

‎Keterangan Kuasa Hukum

‎Pada Selasa (3/2/2026), kuasa hukum YBH-ST Agusri Putra P. Nasution, S.H. menyampaikan bahwa permohonan pemeriksaan saksi diajukan sebagai bagian dari upaya mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

‎Menurut Agusri, pemeriksaan terhadap pimpinan tertinggi perseroan dinilai relevan untuk memberikan kejelasan mengenai hubungan hukum antara perusahaan, karyawan, serta objek perkara yang dilaporkan oleh kliennya.

‎Dalam keterangannya, Agusri juga meminta atensi Kapolres Tebing Tinggi AKBP Rina Frillya, S.I.K. agar penanganan perkara ini dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat perkara tersebut menyangkut hak kepemilikan atas tanah.

‎Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik Polres Tebing Tinggi dan menyerahkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

‎Tembusan ke Polda Sumatera Utara

‎Sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal, surat permohonan pemeriksaan saksi tersebut turut ditembuskan kepada Kapolda Sumatera Utara, Kabid Propam Polda Sumatera Utara, dan Kabag Wassidik Polda Sumatera Utara.

‎Hingga berita ini diterbitkan, perkara dimaksud masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

‎Pihak PT Karunia Multiplikasih belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *