Dalam surat permohonannya, YBH-ST mengacu pada Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menegaskan bahwa direksi merupakan pihak yang berwenang mewakili perseroan dalam melakukan perbuatan hukum, termasuk pendelegasian kewenangan melalui surat kuasa khusus.
Selain itu, permohonan tersebut juga mendasarkan pada Pasal 116 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur kewajiban penyidik untuk memanggil dan memeriksa setiap saksi yang berkaitan dengan suatu perkara guna membuat terang suatu peristiwa pidana.
Keterangan Kuasa Hukum
Pada Selasa (3/2/2026), kuasa hukum YBH-ST Agusri Putra P. Nasution, S.H. menyampaikan bahwa permohonan pemeriksaan saksi diajukan sebagai bagian dari upaya mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurut Agusri, pemeriksaan terhadap pimpinan tertinggi perseroan dinilai relevan untuk memberikan kejelasan mengenai hubungan hukum antara perusahaan, karyawan, serta objek perkara yang dilaporkan oleh kliennya.
Dalam keterangannya, Agusri juga meminta atensi Kapolres Tebing Tinggi AKBP Rina Frillya, S.I.K. agar penanganan perkara ini dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat perkara tersebut menyangkut hak kepemilikan atas tanah.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik Polres Tebing Tinggi dan menyerahkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Tembusan ke Polda Sumatera Utara
Sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal, surat permohonan pemeriksaan saksi tersebut turut ditembuskan kepada Kapolda Sumatera Utara, Kabid Propam Polda Sumatera Utara, dan Kabag Wassidik Polda Sumatera Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara dimaksud masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Pihak PT Karunia Multiplikasih belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.***












