TERITORIAL24.COM, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapati 164 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Temuan itu berujung denda administratif senilai Rp2,17 miliar yang dijatuhkan kepada PT BAP.
Kasus ini terungkap setelah pengawas ketenagakerjaan Kemnaker melakukan inspeksi mendadak di Kawasan Industri Ketapang pada 27 Oktober hingga 1 November 2025.
Seluruh denda tersebut telah disetorkan ke kas negara pada 26 Januari 2026.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa persoalan RPTKA bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut keadilan di pasar kerja.
“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” kata Ismail dalam keterangan pers, Jumat (6/2/2026).
Menurut Ismail, RPTKA merupakan dokumen wajib sebelum perusahaan mempekerjakan TKA, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021.
Tanpa dokumen tersebut, perusahaan dianggap melanggar ketentuan penggunaan tenaga kerja asing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengawas menemukan 164 warga negara asing melakukan aktivitas kerja di area PT BAP tanpa pengesahan RPTKA.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Nota Pemeriksaan I yang berisi peringatan dan perintah perbaikan.
Kemnaker selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif.
Total denda yang dikenakan mencapai Rp2,17 miliar, dengan masa kerja para TKA bervariasi antara satu hingga lima bulan.
“Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang,” ujar Ismail.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, mengatakan pembayaran denda menjadi bukti bahwa pengawasan tidak berhenti sebatas temuan di lapangan.












