Sumatera Utara

Pemprov Sumut Buka Penjaringan Calon Anggota Komisi Informasi Periode 2026–2030

150
×

Pemprov Sumut Buka Penjaringan Calon Anggota Komisi Informasi Periode 2026–2030

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara resmi membuka penjaringan calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumut periode 2026–2030.

Proses ini dilakukan seiring berakhirnya masa jabatan komisioner periode 2022–2026 pada 31 Maret 2026.

Ketua Tim Seleksi (Timsel), Hatta Ridho, mengatakan bahwa proses seleksi mengacu pada Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi.

“Sesuai peraturan tersebut, proses ini akan menghasilkan paling sedikit 10 dan paling banyak 15 nama calon anggota KI Sumut periode 2026–2030 yang akan disampaikan kepada Gubernur Sumut untuk diteruskan ke DPRD,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (2/4/2026).

Hatta yang juga Dekan FISIP Universitas Sumatera Utara menjelaskan, Gubernur Sumut telah menetapkan Timsel melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/206/KPTS/2026.

Adapun Timsel terdiri dari unsur akademisi, pemerintah, masyarakat, serta perwakilan KI Pusat, yakni Hatta Ridho, Handoko Agung Saputro, Muhammad Suib, RE Nainggolan, dan Arief M Purba.

“Seluruh proses penjaringan dilakukan maksimal enam bulan. Sejak 1 April 2026, kami sudah mulai rapat bersama panitia seleksi yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Sumut untuk mempersiapkan tahapan seleksi,” jelasnya.

Timsel telah menetapkan jadwal seleksi, dimulai dari pengumuman pendaftaran pada 6–8 April 2026 melalui media massa dan situs resmi. Pendaftaran dibuka selama 10 hari kerja dan akan ditutup pada 23 April 2026 pukul 16.30 WIB.

Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara di Jalan H.M. Said No. 27 Medan pada hari kerja pukul 08.00–16.30 WIB.

Hatta mengimbau calon peserta agar mempersiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Tahapan seleksi meliputi administrasi, Computer Assisted Test (CAT), psikotes, hingga wawancara.

“Dari tes potensi akan terjaring maksimal delapan kali lipat kebutuhan anggota komisioner, yakni 40 orang. Mereka akan mengikuti psikotes dan wawancara, serta akan ada tahapan tanggapan masyarakat selama 10 hari kerja,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *