Sumatera Utara

Pemprov Sumut Percepat Pembentukan Enam Desa Antikorupsi di 2026

168
×

Pemprov Sumut Percepat Pembentukan Enam Desa Antikorupsi di 2026

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mempercepat pembangunan Desa Antikorupsi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Sumatera Utara, Pemprov Sumut menargetkan pembentukan enam Desa Antikorupsi baru pada tahun 2026.

Kepala Dinas PMD Dukcapil Sumut, Parlindungan Pane, menyampaikan bahwa program ini merupakan terobosan untuk memperluas implementasi pemerintahan desa yang akuntabel di seluruh wilayah Sumatera Utara.

“Tahun ini akan ada enam Desa Antikorupsi yang terbentuk, dan target kita ke depan jumlahnya terus bertambah,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu 8 April di Kantor Gubernur Sumut, Medan.

Ia menjelaskan, perkembangan program ini menunjukkan tren positif. Pada 2023, hanya terdapat satu desa yang ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi, yakni Desa Pulau Sejuk di Kabupaten Batubara.

Namun pada 2025, jumlah tersebut meningkat menjadi empat desa yang telah memperoleh pengakuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Keempat desa tersebut meliputi Desa Sennah di Kabupaten Labuhanbatu, Desa Jatirejo di Kabupaten Deliserdang, Desa Hutaraja di Kabupaten Tapanuli Selatan, serta Desa Meranti Omas di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Program Desa Antikorupsi sendiri merupakan inisiatif KPK yang bertujuan membangun tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Program ini juga difokuskan untuk mencegah penyalahgunaan dana desa serta praktik pungutan liar.

Penilaian Desa Antikorupsi mencakup lima komponen utama, yaitu tata laksana pemerintahan, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

“Untuk mendapatkan predikat Desa Antikorupsi, syaratnya cukup ketat, termasuk dukungan dari aparat penegak hukum setempat,” jelas Parlindungan.

Ia menambahkan, proses penilaian oleh KPK RI terhadap calon desa percontohan dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2026.

Adapun enam daerah yang akan mengikuti penilaian tersebut meliputi Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Padanglawas Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *