Polhukam

Bag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut Sigap Tindaklanjuti Dumas, Tuai Apresiasi Masyarakat

60
×

Bag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut Sigap Tindaklanjuti Dumas, Tuai Apresiasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Respons cepat ditunjukkan Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasidik) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait penanganan rehabilitasi penyalahguna narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh IPWL Yayasan Rehabilitasi Narkotika JOPAN melalui surat tertanggal 31 Desember 2025.

Dalam laporannya, pihak yayasan menyampaikan keberatan atas pemindahan salah satu klien rehabilitasi, Yanto alias Cecep, dari Panti Rehabilitasi JOPAN ke Yayasan Rapel Mental Health, meski sebelumnya direkomendasikan menjalani rehabilitasi di JOPAN berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNK Serdang Bedagai.

Menindaklanjuti laporan itu, Bag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan pendalaman serta supervisi terhadap Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai guna memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi, SH., SIK., MH melalui Kabag Wasidik AKBP Bambang Rubianto, SH., MH menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian serius kami. Kami lakukan klarifikasi dan pendalaman untuk memastikan seluruh proses, khususnya terkait rehabilitasi, berjalan sesuai SOP dan tidak menyimpang dari aturan,” ujar AKBP Bambang, Selasa (14/4/2026).

Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa Yanto alias Cecep awalnya menjalani rehabilitasi di Yayasan Rapel Mental Health berdasarkan rujukan Klinik Pratama BNNK Serdang Bedagai.

Selanjutnya, atas permohonan keluarga, yang bersangkutan dipindahkan ke Panti Rehabilitasi JOPAN melalui Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai.

Sementara itu, untuk kasus lainnya atas nama Ari Andika, berdasarkan rekomendasi TAT diarahkan ke IPWL Yayasan JOPAN.

Namun dalam pelaksanaannya terjadi perpindahan ke Yayasan Rapel Mental Health atas permintaan keluarga.

AKBP Bambang menjelaskan bahwa dinamika perpindahan tempat rehabilitasi tersebut menjadi bagian dari evaluasi yang dilakukan pihaknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *