“Hasil evaluasi menunjukkan bahwa secara umum penanganan kasus oleh Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai telah dilaksanakan sesuai prosedur,” jelasnya.
Langkah cepat dan terbuka yang dilakukan Bag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut ini pun mendapat apresiasi dari pihak pelapor.
Joni Parulian Panjaitan selaku pengurus IPWL Yayasan Rehabilitasi Narkotika JOPAN menyampaikan terima kasih atas respons yang diberikan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut yang telah menindaklanjuti pengaduan kami,” ujarnya.
Respons ini sekaligus menegaskan komitmen Ditresnarkoba Polda Sumut dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga transparansi dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan rehabilitasi penyalahguna narkotika.(Akbar)












