TERITORIAL24.COM, BELAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerebek sarang narkoba di kawasan Perintis Kemerdekaan, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Senin (13/4/2026). Dalam operasi tersebut, tiga orang berhasil diamankan.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial ASS alias Mirin (29) yang diduga sebagai pengedar, serta dua pengguna berinisial AAS (31) dan IL (37).
Kapolres Pelabuhan Belawan, Rosef Efendi, melalui Kasatres Narkoba, A.R. Riza, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kami terima saat melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan,” ujar AKP A.R. Riza.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan elektrik.
“Barang bukti sabu ditemukan di bawah meja di ruang dapur rumah tersangka. Pada saat yang sama, dua orang lainnya yang diduga sebagai pengguna turut diamankan,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka ASS alias Mirin mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan.
“Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan akan diedarkan,” tambahnya.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami berharap melalui kegiatan ini peredaran narkoba dapat ditekan, sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(Akbar)












