TERITORIAL24.COM,SERDANG BEDAGAI – Tata kelola Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Naga Raja, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, kini berada di bawah sorotan tajam.
Berdasarkan hasil penelusuran data, ditemukan indikasi ketidakselarasan antara realisasi anggaran yang dicairkan dengan rincian kegiatan di lapangan, yang memicu dugaan adanya selisih dana hingga ratusan juta rupiah.
Data yang dihimpun tim investigasi menunjukkan bahwa dari total anggaran yang telah dicairkan sebesar Rp412.492.400, rincian kegiatan yang terlaporkan secara gamblang hanya menyentuh angka kisaran Rp239 Juta.
Hal ini menyisakan tanda tanya besar mengenai sisa dana sebesar Rp172.932.400 yang belum terjelaskan peruntukannya secara transparan kepada publik.
Kondisi ini memicu spekulasi terkait kepatuhan Pemerintah Desa Naga Raja terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya mengenai prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Selain selisih angka yang mencolok, tim investigasi juga mencatat beberapa poin krusial yang diduga berpotensi menyalahi aturan administrasi:
Ditemukan pencatatan ganda pada pos “Keadaan Mendesak” dengan nilai identik (Rp7,2 juta x 2), yang totalnya mencapai Rp14,4 juta. Hal ini dinilai tidak lazim dalam tertib administrasi keuangan desa.
Anggaran pembangunan Taman Bermain mencapai Rp50.000.000, angka yang dinilai fantastis dan rentan terhadap risiko mark-up.
Di sisi lain, anggaran prasarana jalan hanya dialokasikan sebesar Rp12,2 Juta, sebuah kontras yang tajam di tengah kebutuhan infrastruktur warga.
Desa Naga Raja terpantau belum menerima penyaluran Dana Desa Tahap 3.
Hal ini disinyalir berkaitan dengan kendala dalam pemenuhan syarat serapan minimum tahap sebelumnya atau laporan pertanggungjawaban yang belum tuntas.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (11/5/2026), Kepala Desa Naga Raja enggan merinci rincian alokasi anggaran yang menjadi polemik tersebut.
Ia hanya memberikan jawaban singkat terkait agenda pengawasan dari pihak berwenang.












