Berita Utama

Imigrasi Belawan Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi APOA kepada Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing

81
×

Imigrasi Belawan Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi APOA kepada Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BELAWAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan kegiatan sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada sejumlah perusahaan di wilayah kerjanya yang memiliki tenaga kerja asing (TKA) serta menyediakan mess atau tempat tinggal bagi warga negara asing (WNA), Selasa (19/5/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan keberadaan orang asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

Dalam pelaksanaan sosialisasi, petugas Imigrasi memberikan penjelasan secara langsung terkait tata cara penggunaan aplikasi APOA, mulai dari proses registrasi akun, penginputan data orang asing, hingga mekanisme pelaporan keberadaan orang asing secara daring.

Petugas juga menyampaikan dasar hukum kewajiban pelaporan orang asing sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pemilik atau pengurus tempat penginapan maupun perusahaan wajib memberikan data mengenai orang asing yang berada di tempat atau lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya.

Selain itu, dijelaskan pula konsekuensi hukum bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran perusahaan dalam mendukung pengawasan orang asing secara administratif dan terpadu.

“Ia menegaskan sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan oleh petugas Imigrasi, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari pihak perusahaan dan masyarakat. Penggunaan aplikasi APOA diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan serta meningkatkan akurasi data keberadaan orang asing,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Imigrasi untuk rakyat bukan sekadar slogan, tetapi bentuk komitmen pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang adaptif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *