Hukum & Kriminal

MTPI, GEMAN, PPP-AD dan FPI Apresiasi Polda Sumut, Minta Pemberantasan Narkoba Lebih Digencarkan

59
×

MTPI, GEMAN, PPP-AD dan FPI Apresiasi Polda Sumut, Minta Pemberantasan Narkoba Lebih Digencarkan

Sebarkan artikel ini

Ormas dan tokoh masyarakat di Sumut mendukung penuh langkah tegas kepolisian setelah ratusan kasus narkotika berhasil diungkap dalam operasi intensif selama 12 hari terakhir

Apresiasi disampaikan oleh perwakilan dari MTPI, GEMAN, PPP-AD dan FPI setelah aparat kepolisian berhasil mengungkap ratusan kasus narkotika dalam kurun waktu 12 hari terakhir(foto:Din)

TERITORIAL24.COM,MEDAN- Sejumlah organisasi masyarakat dan tokoh aktivis di Sumatera Utara menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Polda Sumatera Utara dalam menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkotika di berbagai wilayah.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh perwakilan dari MTPI, GEMAN, PPP-AD dan FPI setelah aparat kepolisian berhasil mengungkap ratusan kasus narkotika dalam kurun waktu 12 hari terakhir.

Tokoh masyarakat, Ustadz Muslim Istiqomah, SSQ, C.TP, menilai langkah yang dilakukan kepolisian menunjukkan keseriusan aparat dalam memerangi barang haram yang dinilai telah merusak generasi bangsa.

“Kami sangat mendukung upaya pemberantasan narkoba. Perang terhadap narkotika harus terus digencarkan sampai tuntas karena dampaknya sangat merusak generasi muda,” tegas Ustadz Muslim, Minggu (25/5/2026).

Senada dengan itu, Ketua GEMAN Azwin Tanjung meminta aparat penegak hukum terus bekerja maksimal dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Sumatera Utara.

Sementara Ketua PPP-AD, Zulfikar Nasution, menegaskan organisasinya siap mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba yang dinilai menjadi pemicu berbagai tindak kriminal lainnya.

“Peredaran narkoba bukan hanya merusak individu, tetapi juga memicu banyak kejahatan lain di tengah masyarakat. Karena itu kami mendukung penuh tindakan tegas aparat,” ujarnya.

Berdasarkan data hasil penindakan yang dihimpun hingga Sabtu (24/5/2026) pukul 20.00 WIB, aparat berhasil mengungkap 553 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 680 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti narkotika dengan total mencapai 101.855,63 gram dan 1.220 ml. Barang bukti itu terdiri dari 13.281,14 gram ganja, 53 batang tanaman ganja, 33.814,99 gram sabu, 488,75 butir pil ekstasi setara 1.365,30 gram, dua vape mengandung narkotika sebanyak 20 ml, serta 120 vape mengandung etomidate sebanyak 1.200 ml.

Selain itu, jajaran kepolisian juga melaksanakan 116 kegiatan penindakan di lokasi yang dianggap rawan peredaran narkoba. Dari operasi tersebut, aparat berhasil mengungkap 61 kasus tambahan dengan 86 tersangka yang diamankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *