Petugas juga menyita 224,36 gram sabu, 2.256,25 gram ganja, serta 118,25 butir pil ekstasi. Tidak hanya itu, aparat turut membongkar dan memusnahkan 32 barak atau gubuk yang diduga menjadi lokasi aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Langkah pengawasan juga diperluas melalui 33 kegiatan pemeriksaan dan penindakan di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Sumatera Utara sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di ruang publik.
Kapolda Sumatera Utara, Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Ferry Walintukan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan angka peredaran narkotika di Sumatera Utara.
Ustadz Muslim menambahkan bahwa negara tidak boleh kalah melawan kejahatan narkotika dan aparat penegak hukum harus tetap bersih, tegas, serta konsisten menjalankan tugas sesuai harapan masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah dengan kejahatan. Aparat penegak hukum harus bersih dan tegas agar pemberantasan narkoba benar-benar berjalan maksimal dan memberi rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya.***












