Hukum & Kriminal

Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Narkotika

77
×

Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Kepolisian Resor Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Aula Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai, Senin, 25 Mei 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 100,30 gram dan 19 butir pil ekstasi warna jingga dengan berat bersih 6,36 gram.

Pemusnahan dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai Ajun Komisaris Polisi Erickson David Hutauruk mewakili Kepala Polres Sergai Ajun Komisaris Besar Polisi Jhon Herry Rakuta Sitepu.

Kegiatan itu turut disaksikan perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Serdang Bedagai, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Pengadilan Negeri Sei Rampah, serta personel Pusat Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.

Erickson mengatakan barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka berinisial MY, 57 tahun, warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada April 2026.

Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan personel Satresnarkoba Polres Sergai melalui metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. “Setelah dilakukan pemesanan dan penyelidikan di rumah tersangka, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti,” kata Erickson.

Dalam penindakan itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.

Tersangka MY dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan melarutkan narkotika menggunakan blender bersama personel Puslabfor Polda Sumut. Larutan hasil pemusnahan kemudian ditanam di area sekitar kantor Satresnarkoba Polres Sergai.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *