Politik

Komisi IV DPRD Medan Minta Penertiban Reklame Tak Tebang Pilih

73
×

Komisi IV DPRD Medan Minta Penertiban Reklame Tak Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta Pemerintah Kota Medan menertibkan seluruh reklame bermasalah tanpa tebang pilih.

Ia menegaskan penegakan aturan dan pelayanan perizinan harus dilakukan secara adil terhadap seluruh pelaku usaha reklame.

Permintaan itu disampaikan Paul saat rapat dengar pendapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan dan pengusaha reklame di gedung DPRD Medan, Selasa (19/5/2026).

“Sikat semua reklame bermasalah. Penertiban harus tegas dilakukan kepada semua yang melanggar izin tanpa pandang bulu,” kata Paul.

Menurutnya, jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap billboard milik merek tertentu.

Ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan dan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh pengusaha reklame.

“Semua pengusaha harus dilayani sama karena mereka juga menyumbang PAD kepada Pemko Medan,” ujarnya.

Paul juga mempertanyakan lambatnya proses penerbitan izin reklame oleh Dinas Perkimcikataru. Menurutnya, jika sebuah reklame memang tidak memenuhi syarat, pemerintah seharusnya segera memberikan penjelasan kepada pemilik usaha.

“Apa alasan Perkimcikataru menunda atau memperlambat layanan penerbitan izin reklame. Kalau memang tidak layak diterbitkan izin, segera berikan penjelasan. Tetapi jangan pilih kasih memberikan pelayanan,” katanya.

Ia menilai penataan dan penertiban reklame perlu dipercepat agar potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame dapat dimaksimalkan.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, dalam rapat itu meminta DPRD dilibatkan dalam penataan reklame di Kota Medan.

Menurut dia, keterlibatan legislatif penting untuk memperkuat fungsi pengawasan.

“Kita juga perlu tahu di mana yang diperbolehkan dan tidak berdirinya billboard sehingga kami selaku fungsi pengawasan dapat menjalankan tugas lebih maksimal,” ujar Edwin.

Ia juga mengingatkan agar proses pemberian izin dan penertiban reklame dilakukan secara adil tanpa merugikan pihak tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *