Sumatera Utara

Sengketa Lahan Padang Halaban dan PT SMART Berakhir, Tuntas pada Era Kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution

94
×

Sengketa Lahan Padang Halaban dan PT SMART Berakhir, Tuntas pada Era Kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Sengketa lahan antara Kelompok Tani Padang Halaban dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), akhirnya menemukan titik penyelesaian.

Konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut berhasil dituntaskan pada masa kepemimpinan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melalui koordinasi dan penanganan bersama lintas instansi.

Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Achmad Fadly mengatakan, penyelesaian sengketa tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak, sekaligus memastikan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Sumut mendorong penyelesaian sengketa secara berkeadilan, transparan, dan mengutamakan kepastian hukum. Hasil pertemuan dan kesimpulan yang dicapai menjadi langkah penting agar proses tindak lanjut dapat berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan,” ujar Achmad Fadly usai mengikuti pertemuan multipihak terkait penyelesaian sengketa lahan antara Kelompok Tani Padang Halaban dan PT SMART di Ruang Rapat II Kantor Gubernur Sumut, Kamis (4/6/2026).

Pertemuan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM RI tersebut dihadiri Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, DPRD Sumut, Ombudsman RI, Kodam I/Bukit Barisan, Bupati Labuhanbatu Utara beserta Forkopimda, serta perwakilan PT SMART.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah poin penting disepakati sebagai dasar penyelesaian konflik. Salah satunya berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN yang menyatakan bahwa lahan seluas 83,2627 hektare yang menjadi objek perkara telah dipisahkan (enclave) dari HGU Nomor 1419/Labuhan Batu dan memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tersendiri, yakni NIB 1883.

Bidang tanah tersebut dinyatakan sebagai objek eksekusi dan tidak termasuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *