TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Hukum di negeri ini kerap dituding tumpul ke bawah, terutama ketika korban berasal dari kelompok rentan yang sering kesulitan memperjuangkan hak-haknya.
Namun, pemandangan berbeda terlihat di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, tempat perkara dugaan kekerasan seksual terhadap W, perempuan penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara, memasuki babak penting.
Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Di balik proses persidangan, tersimpan harapan besar tentang sejauh mana negara benar-benar hadir memberikan perlindungan bagi warga yang paling rentan.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, Jaka Kamandanu, dengan hukuman 16 tahun penjara berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Tuntutan tersebut dinilai menjadi sinyal tegas bahwa keterbatasan fisik atau hambatan komunikasi yang dimiliki korban bukan alasan bagi pelaku untuk merasa dapat menghindari pertanggungjawaban hukum.
YLBH-ST Apresiasi Ketegasan Penegak Hukum
Kuasa hukum korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Timur (YLBH-ST), Agusri Putra P. Nasution, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil aparat penegak hukum dalam perkara tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan dan Majelis Hakim PN Sei Rampah. Mereka menunjukkan bahwa nurani hukum itu masih ada. Tuntutan 16 tahun penjara ini bukan sekadar angka, melainkan wujud nyata keadilan bagi W yang selama ini hidup dalam keterbatasan komunikasi,” ujar Agusri kepada awak media, Jumat(5/6/2026).
Menurutnya, sejak awal proses hukum berjalan, pihak YLBH-ST terus mengawal perkara tersebut agar hak-hak korban sebagai penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan maksimal sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Publik Menanti Putusan Majelis Hakim
Penanganan perkara dengan korban penyandang disabilitas memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam proses pembuktian dan penyampaian keterangan di persidangan.












