Hukum & Kriminal

Sinyal Keras dari PN Sei Rampah: Pemangsa Perempuan Disabilitas Dituntut 16 Tahun, Masih Berani Main-Main

69
×

Sinyal Keras dari PN Sei Rampah: Pemangsa Perempuan Disabilitas Dituntut 16 Tahun, Masih Berani Main-Main

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum korban dari YLBH-ST apresiasi tuntutan jaksa dan berharap putusan hakim menjadi tonggak keadilan bagi penyandang disabilitas

Kuasa hukum korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Timur (YLBH-ST), Agusri Putra P. Nasution, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil aparat penegak hukum dalam perkara tersebut(Din)

Karena itu, kasus ini dinilai menjadi salah satu ujian penting bagi implementasi UU TPKS dalam memberikan akses keadilan yang setara bagi seluruh warga negara.

Setelah tuntutan dibacakan, perhatian publik kini tertuju pada Majelis Hakim PN Sei Rampah yang akan menentukan putusan akhir perkara tersebut.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Bagi para pegiat hak asasi manusia, pendamping korban, dan masyarakat yang mengikuti perkara ini, putusan nantinya diharapkan tidak hanya menjadi akhir dari sebuah proses hukum, tetapi juga menjadi penegasan bahwa keadilan dapat hadir bagi siapa saja, termasuk mereka yang selama ini hidup dalam keterbatasan dan kerentanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *