Peristiwa

Jeritan Pedagang Kaki Lima di Mesjid Agung Tebing Tinggi: Digusur Satpol PP Tanpa Surat Tugas Resmi

132
×

Jeritan Pedagang Kaki Lima di Mesjid Agung Tebing Tinggi: Digusur Satpol PP Tanpa Surat Tugas Resmi

Sebarkan artikel ini

Puluhan PKL mengaku menjadi korban penertiban mendadak yang diduga tanpa Surat Perintah Tugas (SPT), disertai penyitaan barang dagangan dan dugaan tindakan represif di kawasan Mesjid Agung Tebing Tinggi

Para pedagang yang biasa mencari nafkah di seputaran Mesjid Agung dan seberang SMA Negeri 3 Tebing Tinggi dipaksa angkat kaki secara mendadak oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tebing Tinggi pada Rabu (17/06/2026)(Istimewa)

TERITORIAL24.COM,TEBING TINGGI – Aksi penertiban sepihak yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tebing Tinggi memicu gelombang protes dari puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Para pedagang yang biasa mencari nafkah di seputaran Mesjid Agung dan seberang SMA Negeri 3 Tebing Tinggi dipaksa angkat kaki secara mendadak pada Rabu (17/06/2026).

Penertiban ini menyisakan trauma mendalam lantaran diduga diwarnai tindakan represif, arogan, dan tanpa disertai dokumen administrasi yang sah.

Penertiban Sepihak Tanpa Surat Perintah Tugas (SPT)

Sejumlah pedagang mengaku kaget saat puluhan personel Satpol PP mendatangi lapak mereka sekitar pukul 11.30 WIB.

Berdasarkan kesaksian Hendra Syahputra Ritonga (38), seorang pedagang rujak yang sudah hampir 10 tahun mencari rezeki di kawasan tersebut, petugas tidak mampu menunjukkan Surat Perintah Tugas (SPT) saat diminta oleh warga.

“Dua orang petugas melarang saya berdagang tanpa alasan jelas dan tidak bisa menunjukkan SPT atau surat resmi lainnya. Mereka hanya berdalih menjalankan perintah atasan,” ungkap Hendra dengan nada kecewa.

Hal senada juga disampaikan oleh Dasep Supriyatman (42), pedagang siomay yang sudah berjualan bahkan sejak kawasan Mesjid Agung masih berupa tanah merah.

Dasep menyayangkan sikap petugas yang tidak transparan, padahal dirinya telah mengantongi sertifikat izin halal resmi dari MUI demi mematuhi regulasi dinas perdagangan.

Dugaan Tindakan Represif Oknum Satpol PP di Lapangan

Situasi kian memanas pasca-shalat Ashar, sekitar pukul 16.15 WIB. Sekitar 100 personel Satpol PP disebut langsung melakukan intervensi fisik dan mengangkut barang-barang milik pedagang secara paksa.

Beberapa insiden tragis dilaporkan terjadi di lokasi kejadian, antara lain:

Pengrusakan Barang Dagangan: Kaca etalase milik pedagang pecah, serta payung dan kursi plastik disita sepihak.

Penyitaan Dandang Panas: Waldi Wahyudi, pedagang bakso somay, harus merelakan dandang berisi bakso dagangannya diangkut ke atas truk patroli saat ia sedang memohon kebijakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *