Kota Medan

MPTJSL Sumut Desak Percepatan Perda CSR untuk Perkuat Pembangunan Berkelanjutan

151
×

MPTJSL Sumut Desak Percepatan Perda CSR untuk Perkuat Pembangunan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini

MPTJSL Sumut menilai Perda CSR menjadi instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan transparansi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan, serta memperkuat sinergi pembangunan yang berkelanjutan di Sumatera Utara

Ketua Umum MPTJSL Sumut, Dr. Chandra Syuhada Sinaga, MM,(Istimewa)

TERITORIAL24.COM,MEDAN – Masyarakat Pemantau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (MPTJSL) Sumatera Utara mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Sumut untuk mempercepat pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL/CSR) guna memastikan pelaksanaan CSR lebih terarah, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ketua Umum MPTJSL Sumut, Dr. Chandra Syuhada Sinaga, MM, didampingi Sekretaris Dr. Mangaraja Halolongan Harahap, M.Si, menegaskan bahwa keberadaan Perda CSR menjadi kebutuhan mendesak mengingat tingginya aktivitas investasi dunia usaha dan dunia industri di Sumatera Utara.

“Perda CSR diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan program CSR selaras dengan kebutuhan masyarakat, pembangunan daerah, dan pelestarian lingkungan hidup,” ujar Dr. Chandra.

Menurutnya, pelaksanaan CSR harus mengacu pada prinsip keberlanjutan, tepat sasaran, transparan, dan dapat diukur manfaatnya.

CSR tidak boleh hanya bersifat seremonial, tetapi harus mampu mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui program-program yang berdampak jangka panjang.

MPTJSL Sumut mendorong agar program CSR diarahkan pada sektor-sektor strategis seperti pendidikan, pengembangan UMKM, pelatihan keterampilan kerja, kesehatan masyarakat, penyediaan air bersih, pemberdayaan ekonomi, serta pelestarian lingkungan hidup.

“Setiap program CSR harus disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat melalui dialog dan pemetaan sosial yang objektif agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris MPTJSL Sumut, Dr. Mangaraja Halolongan Harahap, M.Si, menilai Perda CSR akan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat sehingga pelaksanaan program lebih terkoordinasi dan tidak tumpang tindih.

MPTJSL Sumut berharap pembentukan Perda CSR dapat menjadi prioritas legislasi daerah sebagai upaya mendorong pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *