Hukum & Kriminal

Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Ganja di Sei Bamban, Sita 13 Paket Siap Edar

86
×

Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Ganja di Sei Bamban, Sita 13 Paket Siap Edar

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AI (41), warga Tembung, Kabupaten Deli Serdang, diamankan karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Senin (29/6/2026) sore.

Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Tim kemudian berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AI tanpa perlawanan,” ujar AKP Bringin Jaya dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Usai mengamankan tersangka, petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus plastik putih berisi ganja kering.

Selain itu, di dalam bungkusan tersebut juga terdapat 13 paket ganja yang telah dikemas menggunakan plastik klip kecil dan diduga siap diedarkan. Total berat bruto barang bukti yang disita mencapai 28,47 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui ganja tersebut merupakan miliknya.

AI juga mengakui telah membagi ganja ke dalam sejumlah paket kecil untuk diperjualbelikan kepada para pembeli.

“Pengakuan sementara dari tersangka, ganja tersebut sengaja dipaketkan agar lebih mudah dipasarkan,” tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AI dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *