TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MS (30) yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap melalui teknik undercover buy di kediamannya di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, SH, MH, menjelaskan, informasi dari warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Ipda L. Torosky RBP Manik.
“Melalui teknik undercover buy, petugas berhasil memancing pelaku untuk melakukan transaksi. Saat tersangka hendak menyerahkan narkotika, tim langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan,” ujar AKP Erikson.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip transparan berisi sabu seberat 0,8 gram, satu kotak rokok kosong yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu bungkus plastik berisi klip transparan kosong, serta uang tunai Rp550 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa MS merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya juga pernah ditangani Satnarkoba Polres Sergai.
“Benar, pelaku berinisial MS beserta barang bukti telah diamankan. Pelaku juga merupakan residivis kasus narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di atasnya,” kata AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.












