Politik

Komisi IV DPRD Medan Jadwalkan RDP Lanjutan Soal Parkir KIM, Dishub Diminta Wajib Hadir

60
×

Komisi IV DPRD Medan Jadwalkan RDP Lanjutan Soal Parkir KIM, Dishub Diminta Wajib Hadir

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait polemik retribusi parkir di Kawasan Industri Medan (KIM) pada awal Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dipastikan kembali dipanggil untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan yang menjadi sorotan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Dr. M. Afri Rizki Lubis, SM., M.IP, menegaskan kehadiran Dishub Medan sangat penting agar DPRD memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai dugaan persoalan retribusi parkir di kawasan industri tersebut.

“RDP soal parkir di KIM sedang kita jadwalkan dan akan digelar pada awal Agustus. Dishub Medan akan kembali kita panggil dan harus hadir, karena mereka yang harus menjelaskan duduk persoalannya,” kata Rizki Lubis, Kamis (23/7/2026).

Menurut politisi Partai NasDem itu, tidak ada alasan bagi Dishub Medan untuk mangkir dari undangan DPRD.

Ia menilai alasan yang sebelumnya disampaikan, yakni persoalan tersebut terjadi pada masa pejabat sebelumnya, tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan panggilan lembaga legislatif.

“DPRD memanggil institusi, bukan personal pejabatnya. Siapa pun yang saat ini menjabat harus hadir dan memberikan penjelasan. DPRD Kota Medan adalah lembaga resmi, sehingga setiap pemanggilan tentu memiliki dasar yang jelas,” ujarnya.

Rizki juga menyayangkan sikap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan Idris Nasution, dan Kepala Bidang Parkir Dishub Medan, Kesmedi, yang tidak menghadiri RDP sebelumnya.

Ia menegaskan, tujuan RDP bukan untuk mencari pihak yang salah ataupun benar, melainkan melakukan pendalaman terhadap persoalan yang terjadi agar dapat dirumuskan solusi terbaik melalui rekomendasi DPRD.

“Kalau Dishub tidak hadir dan tidak kooperatif, justru muncul kesan mereka tidak ingin persoalan ini segera diselesaikan. Kami berharap masalah ini bisa dituntaskan demi kepentingan masyarakat dan optimalisasi pendapatan daerah,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Medan telah menggelar RDP pada Senin (20/7/2026) untuk membahas dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kawasan Industri Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *