MEDAN I TERITORIAL24.COM – Tiga kepala lingkungan (Kepling) di Kota Medan tersandung kasus narkoba sepanjang 2026. Kondisi ini menjadi sorotan DPRD Kota Medan yang mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperketat proses rekrutmen dan pengawasan Kepling.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, meminta Pemko Medan segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
Syaiful menilai, salah satu poin penting yang harus dimasukkan dalam revisi tersebut adalah kewajiban calon Kepling menjalani tes narkoba dan dinyatakan bebas dari narkoba sebelum diangkat.
“Kita mendesak Pemkot supaya merevisi Perda Kepling, terutama mencantumkan poin menjadi Kepling harus bebas narkoba,” ujar Syaiful Ramadhan di Medan, Minggu (6/9/2026).
Sepanjang 2026, sedikitnya tiga Kepling di Medan ditangkap aparat kepolisian dalam kasus narkoba.
Kasus pertama melibatkan MF (41), Kepling di Medan Barat yang ditangkap Polrestabes Medan pada Maret 2026 di Kelurahan Pulau Brayan Kota.
Kemudian AR (37), Kepling di Medan Polonia, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada 15 Agustus 2026 di Jalan Starban.
Terbaru, FAP (41), seorang Kepling perempuan di Kecamatan Medan Maimun, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan pada akhir Agustus 2026 di kawasan Jalan Brigjen Katamso.
Menurut Syaiful, kasus tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen dan pengangkatan Kepling.
Ia mengatakan, posisi Kepling sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat dan menjadi unsur pemerintahan yang berada paling dekat dengan warga.
“Seorang Kepling semestinya menjadi pengayom sekaligus teladan bagi masyarakat, bukan justru terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” katanya.
Syaiful yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan menilai, persyaratan bebas narkoba harus menjadi syarat wajib, bukan sekadar formalitas.












