TERITORIAL24.COM, MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kehadiran Perda tersebut dinilai penting untuk menyederhanakan proses perizinan bangunan sekaligus meminimalisasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pernyataan itu disampaikan Edwin kepada wartawan, Senin (3/8/2026), menanggapi masih banyaknya bangunan di Kota Medan yang berdiri tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Edwin, keberadaan Perda PBG akan menjadi landasan yang kuat dalam menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat.
“Perda PBG itu sangat penting guna adanya penyederhanaan urusan izin bangunan. Masyarakat butuh pelayanan cepat dan murah,” ujar Edwin.
Politisi yang juga menjabat Sekretaris DPD PAN Kota Medan itu berharap Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan dapat segera mengakomodasi pembahasan Ranperda tersebut.
Keluhan Masyarakat Masih Tinggi
Edwin mengungkapkan, hingga saat ini masyarakat masih mengeluhkan rumitnya birokrasi dalam pengurusan izin bangunan. Padahal, pemerintah telah menghadirkan sistem layanan digital melalui aplikasi SIPEMUDA (Sistem Perizinan Medan untuk Semua).
Namun menurutnya, aplikasi yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan itu belum sepenuhnya memberikan kemudahan bagi warga.
“Komisi IV DPRD Medan hampir selalu menerima keluhan terkait rumit dan mahalnya pengurusan izin bangunan. Pelayanan prima yang diharapkan masyarakat belum benar-benar dirasakan,” katanya.
Soroti Lemahnya Pengawasan Bangunan Tanpa PBG
Selain persoalan pelayanan, Edwin juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap bangunan yang belum mengantongi izin PBG. Ia menilai koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Dinas PKPCKTR, kecamatan, kelurahan hingga kepala lingkungan (kepling), masih belum berjalan maksimal.












