Politik

Edwin Sugesti Nasution Dorong Percepatan Perda PBG di Medan, Tekankan Layanan Perizinan Cepat dan Terjangkau

110
×

Edwin Sugesti Nasution Dorong Percepatan Perda PBG di Medan, Tekankan Layanan Perizinan Cepat dan Terjangkau

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kehadiran Perda tersebut dinilai penting untuk menyederhanakan proses perizinan bangunan sekaligus meminimalisasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pernyataan itu disampaikan Edwin kepada wartawan, Senin (3/8/2026), menanggapi masih banyaknya bangunan di Kota Medan yang berdiri tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Edwin, keberadaan Perda PBG akan menjadi landasan yang kuat dalam menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat.

 

“Perda PBG itu sangat penting guna adanya penyederhanaan urusan izin bangunan. Masyarakat butuh pelayanan cepat dan murah,” ujar Edwin.

 

Politisi yang juga menjabat Sekretaris DPD PAN Kota Medan itu berharap Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan dapat segera mengakomodasi pembahasan Ranperda tersebut.

 

Keluhan Masyarakat Masih Tinggi

 

Edwin mengungkapkan, hingga saat ini masyarakat masih mengeluhkan rumitnya birokrasi dalam pengurusan izin bangunan. Padahal, pemerintah telah menghadirkan sistem layanan digital melalui aplikasi SIPEMUDA (Sistem Perizinan Medan untuk Semua).

Namun menurutnya, aplikasi yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan itu belum sepenuhnya memberikan kemudahan bagi warga.

“Komisi IV DPRD Medan hampir selalu menerima keluhan terkait rumit dan mahalnya pengurusan izin bangunan. Pelayanan prima yang diharapkan masyarakat belum benar-benar dirasakan,” katanya.

 

Soroti Lemahnya Pengawasan Bangunan Tanpa PBG

 

Selain persoalan pelayanan, Edwin juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap bangunan yang belum mengantongi izin PBG. Ia menilai koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Dinas PKPCKTR, kecamatan, kelurahan hingga kepala lingkungan (kepling), masih belum berjalan maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *