Hukum & Kriminal

Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PPK Sebut Eks Kadisdik Terlibat Sejak Awal Proyek

85
×

Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PPK Sebut Eks Kadisdik Terlibat Sejak Awal Proyek

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali mengungkap fakta baru.

Terdakwa Supriyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyebut mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi, mengetahui seluruh proses pengadaan sejak tahap perencanaan hingga pembayaran proyek yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.

Keterangan tersebut disampaikan Supriyadi saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2026).

Melalui penasihat hukumnya, Julheri Sinaga, Supriyadi menyatakan Saiful Abdi tidak hanya mengetahui jalannya proyek, tetapi juga memberikan arahan kepada sekolah-sekolah penerima smartboard.

“Terdakwa Saiful Abdi mengetahui pengadaan smartboard sejak perencanaan sampai pembayaran. Saya juga memiliki rekaman saat terdakwa Saiful memberikan pengarahan kepada sekolah-sekolah penerima smartboard,” ujar Supriyadi di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.

Dalam persidangan tersebut, tiga terdakwa saling memberikan keterangan sebagai saksi mahkota, yakni Saiful Abdi selaku mantan Kadisdik Langkat, Supriyadi sebagai PPK, dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa sebagai penyedia barang.

Supriyadi mengaku dirinya ditunjuk langsung oleh Saiful Abdi menjadi PPK proyek smartboard meski saat itu masih menjabat sebagai Kepala Seksi dan hanya memiliki sertifikasi dasar pengadaan barang dan jasa.

“Saya sudah berulang kali menolak menjadi PPK, tetapi terdakwa Saiful tetap menunjuk saya,” ungkapnya.

Ia juga mengaku diperkenalkan oleh Saiful Abdi kepada Bahrun Walidin alias Baron, yang disebut sebagai perantara atau broker dalam proyek tersebut.

“Saya diperkenalkan terdakwa Saiful kepada Baron di Kantor Dinas Pendidikan Langkat,” katanya.

Menurut Supriyadi, Saiful Abdi mengetahui seluruh tahapan pelaksanaan proyek, termasuk proses penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *