Hukum & Kriminal

Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PPK Sebut Eks Kadisdik Terlibat Sejak Awal Proyek

86
×

Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PPK Sebut Eks Kadisdik Terlibat Sejak Awal Proyek

Sebarkan artikel ini

Karena itu, ia membantah pernyataan Saiful yang sebelumnya mengaku tidak mengetahui proses pengadaan pada April hingga Mei 2024.

 

Hakim Pertanyakan Peran Saiful

 

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang mempertanyakan alasan Saiful Abdi melakukan survei smartboard ke Kabupaten Serdang Bedagai sebelum anggaran proyek tersedia.

“Mengapa terdakwa melakukan survei smartboard, padahal anggarannya belum ada?” tanya hakim.

Menjawab pertanyaan itu, Saiful mengatakan kunjungan tersebut dilakukan atas perintah Penjabat (Pj) Bupati Langkat saat itu, Faisal Hasrimy.

“Saya survei ke Sergai karena perintah Pj Bupati,” jawab Saiful.

Majelis hakim kemudian kembali mempertanyakan alasan proyek tetap dilanjutkan meski disebut sempat bermasalah.

Saiful mengaku tidak mengetahui adanya persoalan dalam proyek tersebut.

Hakim juga menyoroti pengakuan Saiful yang berulang kali menyebut dirinya bertindak karena perintah dan tekanan dari Pj Bupati.

“Kalau memang tidak setuju dengan kebijakannya, kenapa tidak memilih mundur sebagai kepala dinas?” tanya hakim.

Mendengar pertanyaan tersebut, Saiful sempat terdiam sebelum menjawab singkat.

“Kalau saya mundur, ada risikonya,” ujarnya.

Saiful tetap bersikukuh bahwa pelaksanaan teknis pengadaan merupakan tanggung jawab PPK, sedangkan dirinya sebagai Pengguna Anggaran (PA) hanya menerima laporan.

“Saya hanya tahu dari PPK,” katanya.

 

Didakwa Rugikan Negara Rp29,5 Miliar

 

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Saiful Abdi melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smartboard yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.

Selain Saiful Abdi, JPU juga mendakwa Supriyadi selaku PPK sekaligus Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan Langkat, serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.

Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan proyek pengadaan smartboard tersebut.(Akbar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *