TERITORIAL24.COM, MEDAN – Polrestabes Medan mengungkap hasil penyelidikan sementara terkait kematian seorang perempuan berinisial L, mantan istri anggota polisi, yang ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah di Komplek Bumi Asri, Kota Medan, Minggu (2/8/2026).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, autopsi, dan uji laboratorium forensik, polisi menyatakan tidak menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Korban diduga meninggal akibat luka tembak yang dilakukan terhadap dirinya sendiri.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan penyidik telah memeriksa dua saksi utama yang berada di lokasi sebelum insiden terjadi, yakni saksi berinisial IH dan anak korban berinisial M yang masih berusia sembilan tahun.
“Kami sudah memeriksa beberapa saksi utama. Pertama saksi berinisial IH, kemudian yang kedua anak korban berinisial M yang berusia sembilan tahun. Kedua saksi ini berada di dalam satu kamar dengan korban sebelum terjadinya insiden tersebut,” ujar Calvijn, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, sebelum kejadian korban berada di dalam kamar bersama kedua saksi. Tak lama kemudian, saksi IH keluar dari kamar.
Saat kembali, ia hanya melihat anak korban berada di dalam kamar, sementara korban sudah masuk ke kamar mandi.
Merasa curiga, saksi kemudian melihat tas miliknya dalam keadaan terbuka dan mengetahui senjata api yang disimpan di dalam tas telah berpindah.
Saksi lalu mendatangi kamar mandi dan berusaha membujuk korban agar membuka pintu.
Anak korban juga ikut mengetuk pintu kamar mandi, namun tidak mendapat respons.
“Ucapan terakhir yang didengar kedua saksi dari korban adalah, ‘Maafkan saya’. Setelah itu terdengar satu kali suara letusan dari dalam kamar mandi,” ungkap Calvijn.
Setelah menerima laporan, petugas Polrestabes Medan bersama Tim Inafis melakukan olah TKP. Dari lokasi kejadian ditemukan senjata api dan korban mengalami luka tembak di bagian kepala.
Hasil autopsi serta pemeriksaan Laboratorium Forensik menunjukkan adanya residu tembakan pada jari tangan, tubuh, dan pakaian korban.












