Hukum & Kriminal

YLBH-ST Konsolidasikan Paralegal, Perkuat Perlindungan Perempuan, Anak dan Disabilitas ‎

143
×

YLBH-ST Konsolidasikan Paralegal, Perkuat Perlindungan Perempuan, Anak dan Disabilitas ‎

Sebarkan artikel ini

‎Ketua dan Pembina YLBH-ST Dorong Peningkatan Kapasitas, Integritas serta Sinergi untuk Memperluas Akses Keadilan

Ketua YLBH Sumatera Timur (YLBHST) Agusri Putra P. Nasution, S.H. bersama jajaran pengurus dan paralegal mengikuti Konsolidasi Paralegal YLBHST di Sekretariat YLBHST, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 47, Kota Tebing Tinggi, Jumat (7/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum memperkuat kapasitas, solidaritas dan sinergi paralegal dalam memperluas akses bantuan hukum, khususnya bagi perempuan, anak dan penyandang disabilitas(Istimewa)

TERITORIAL24.COM,‎TEBING TINGGI – Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YLBH-ST) terus memperkuat peran dan kapasitas paralegal sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi, pendampingan dan bantuan hukum.

‎Penguatan tersebut menjadi salah satu fokus dalam Konsolidasi Paralegal YLBH-ST yang digelar di Sekretariat YLBH-ST, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 47, Kota Tebing Tinggi, Jumat (7/8/2026).

‎Kegiatan tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat koordinasi, solidaritas, profesionalitas dan integritas para paralegal dalam menjalankan perannya di tengah masyarakat.

‎Konsolidasi juga menyoroti pentingnya peningkatan pemahaman hukum terkait perlindungan perempuan, anak dan penyandang disabilitas, yang merupakan kelompok yang membutuhkan perhatian dalam pemenuhan hak dan akses terhadap keadilan.

‎Ketua YLBH-ST: Paralegal Harus Memahami Hukum

‎Ketua YLBH-ST, Agusri Putra P. Nasution, S.H., menekankan pentingnya setiap paralegal memiliki pemahaman hukum yang memadai.

‎Menurutnya, paralegal harus mampu memberikan informasi hukum secara tepat kepada masyarakat serta memahami batas-batas peran dalam memberikan pendampingan awal.

‎“Paralegal harus memiliki pemahaman hukum yang baik agar dapat memberikan informasi dan pendampingan awal secara tepat kepada masyarakat, terutama perempuan, anak dan penyandang disabilitas yang menghadapi persoalan hukum,” ujarnya, Jumat(7/8/2026).

‎Ia menilai, persoalan hukum yang menyangkut kelompok rentan membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga memperhatikan hak, martabat dan kondisi masing-masing individu.

‎Karena itu, peningkatan kapasitas paralegal dinilai penting agar mereka mampu menjadi bagian dari upaya memperluas kesadaran hukum sekaligus membantu masyarakat memperoleh akses terhadap layanan hukum yang sesuai.

‎Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Perhatian

‎Dalam konteks perlindungan perempuan, pemahaman terhadap UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) menjadi salah satu aspek penting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *