Hukum & Kriminal

YLBH-ST Konsolidasikan Paralegal, Perkuat Perlindungan Perempuan, Anak dan Disabilitas ‎

144
×

YLBH-ST Konsolidasikan Paralegal, Perkuat Perlindungan Perempuan, Anak dan Disabilitas ‎

Sebarkan artikel ini

‎Ketua dan Pembina YLBH-ST Dorong Peningkatan Kapasitas, Integritas serta Sinergi untuk Memperluas Akses Keadilan

Ketua YLBH Sumatera Timur (YLBHST) Agusri Putra P. Nasution, S.H. bersama jajaran pengurus dan paralegal mengikuti Konsolidasi Paralegal YLBHST di Sekretariat YLBHST, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 47, Kota Tebing Tinggi, Jumat (7/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum memperkuat kapasitas, solidaritas dan sinergi paralegal dalam memperluas akses bantuan hukum, khususnya bagi perempuan, anak dan penyandang disabilitas(Istimewa)

‎Sementara dalam perlindungan anak, terdapat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

‎Selain itu, penanganan kekerasan seksual memiliki landasan melalui UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

‎Pemahaman terhadap regulasi tersebut diperlukan agar paralegal dapat membantu masyarakat mengenali persoalan hukum, memahami hak-haknya dan mengetahui jalur yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎YLBH-ST memandang persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak semestinya dipandang sebagai persoalan pribadi semata.

Dalam kondisi tertentu, korban membutuhkan informasi, perlindungan dan pendampingan agar dapat memperoleh akses terhadap keadilan.

‎Disabilitas Harus Mendapat Akses Keadilan

‎Selain perempuan dan anak, YLBH-ST juga menaruh perhatian terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas.

‎Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengatur mengenai penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk dalam memperoleh keadilan.

‎Dalam memberikan pelayanan, paralegal perlu memiliki perspektif yang inklusif dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.

‎Akses terhadap informasi, komunikasi dan pelayanan hukum harus diupayakan agar dapat diterima secara layak oleh masyarakat dengan kebutuhan yang berbeda-beda.

‎“Setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan. Karena itu, keterbatasan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi haknya mendapatkan informasi dan pendampingan hukum,” menjadi prinsip yang ditekankan dalam penguatan peran paralegal YLBH-ST.

‎Penasehat YLBHST Dorong Sinergi Lintas Pihak

‎Penasehat YLBH-ST, Anda Yasser Albantani, A.M.K., yang juga Ketua DPD PKS Kota Tebing Tinggi, turut mendorong penguatan peran paralegal dalam memperluas akses masyarakat terhadap bantuan dan informasi hukum.

‎Menurutnya, keberadaan paralegal memiliki posisi penting karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, kapasitas, wawasan dan kemampuan komunikasi paralegal perlu terus ditingkatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *