Hukum & Kriminal

YLBH-ST Konsolidasikan Paralegal, Perkuat Perlindungan Perempuan, Anak dan Disabilitas ‎

146
×

YLBH-ST Konsolidasikan Paralegal, Perkuat Perlindungan Perempuan, Anak dan Disabilitas ‎

Sebarkan artikel ini

‎Ketua dan Pembina YLBH-ST Dorong Peningkatan Kapasitas, Integritas serta Sinergi untuk Memperluas Akses Keadilan

Ketua YLBH Sumatera Timur (YLBHST) Agusri Putra P. Nasution, S.H. bersama jajaran pengurus dan paralegal mengikuti Konsolidasi Paralegal YLBHST di Sekretariat YLBHST, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 47, Kota Tebing Tinggi, Jumat (7/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum memperkuat kapasitas, solidaritas dan sinergi paralegal dalam memperluas akses bantuan hukum, khususnya bagi perempuan, anak dan penyandang disabilitas(Istimewa)

‎Namun, peran tersebut tetap harus dilaksanakan secara profesional, dengan menjaga kerahasiaan informasi, menghormati martabat manusia, memperhatikan kepentingan terbaik korban serta menjunjung prinsip praduga tak bersalah.

‎Dengan demikian, keberadaan paralegal tidak sekadar menjadi penyampai informasi hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat.

‎Menuju Bantuan Hukum yang Inklusif

‎Konsolidasi Paralegal YLBH-ST diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya paralegal.

‎Dengan semangat “Bersama Kita Kuat, Bersatu Kita Hebat”, YLBH-ST menegaskan komitmennya untuk memperluas akses terhadap keadilan dan membangun layanan bantuan hukum yang profesional, berintegritas serta inklusif.

‎Perempuan, anak dan penyandang disabilitas menjadi bagian penting dari perhatian tersebut, sehingga prinsip kesetaraan, non-diskriminasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia perlu terus dikedepankan.

‎Kegiatan ini juga menjadi langkah untuk memperkuat jejaring dan membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, sehingga keberadaan YLBH-ST dan para paralegal semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

‎Pada akhirnya, bantuan hukum tidak hanya berbicara mengenai proses ketika seseorang berhadapan dengan persoalan hukum, tetapi juga tentang edukasi, pencegahan, perlindungan hak dan upaya menghadirkan keadilan yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *