TERITORIAL24.COM, MEDAN – Pemerintah Kota Medan membebastugaskan sementara Fernanda dari jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai Senin, 10 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut diambil Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas sebagai tindak lanjut hasil Audit Khusus Inspektorat Kota Medan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan.
Pembebastugasan sementara itu dituangkan dalam Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan.
Pemko Medan menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin terhadap Fernanda.
Berawal dari Pengaduan Masyarakat
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026, Fernanda diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas.
Dalam hasil audit tersebut disebutkan adanya dugaan praktik menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.
Atas temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc.
Tim tersebut ditugaskan memproses dugaan pelanggaran disiplin dengan mempertimbangkan pemberian hukuman disiplin berat apabila pelanggaran terbukti.
Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti BKPSDM Kota Medan dengan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc dan menjalankan proses pemeriksaan sesuai ketentuan disiplin PNS.
Bukan Hukuman Disiplin
Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan adanya pembebastugasan sementara tersebut.
Menurutnya, kebijakan itu bukan merupakan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin terhadap Fernanda.
“Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026,” kata Subhan.












